> >

Label Halal Jadi Polemik, Peneliti: Jangan Fokus Desain, tapi Lupa Perlindungan Konsumen

Agama | 15 Maret 2022, 15:20 WIB
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII) Nuri Resti Chayyan mengingatkan, masyarakat agar tidak terlena di tengah logo label halal baru yang jadi polemik.

Apalagi, menurutnya penetapan label halal merupakan upaya perlindungan hak konsumen.

Hal ini, katanya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, juga mengatur tentang label yang memuat informasi kehalalan produk yang bertujuan untuk menjamin pemeluk agama dapat menjalankan ajarannya.

Ia mengingatkan, publik agar tidak terfokus pada desain, tetapi pada fokus proses penetapan kehalalan sebuah produk agar hak konsumen dapat terpenuhi secara transparan dan akuntabel, serta dapat dipenuhi produsen.

Nuri lantas mengingatkan, konsumsi merupakan salah satu komponen dalam pertumbuhan ekonomi menurut pengeluaran, yang berkontribusi sebesar 52,91 persen dari total pendapatan negara.

"Setiap individu yang melakukan pemenuhan kebutuhan sehari-hari disebut konsumen. Maka dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap suatu produk harus dijaga agar roda perekonomian juga tetap berjalan," papar Nuri dalam siaran pers yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (15/3/2022).

Sejalan dengan hal tersebut, menurut Nuri menukil catatan Bank Indonesia (BI) per bulan Desember 2021, terjadi peningkatan dalam konsumsi rumah tangga seiring dengan pemulihan ekonomi yang terjadi.  Peningkatan konsumsi terjadi pada kelompok pengeluaran 3 - 4 juta rupiah.

"Penentuan label halal merupakan hal penting dan negara bertanggung jawab mengaturnya sesuai ketentuan yang ada dan jangan sampai membebani para pemangku kepentingan terkait. Yang perlu dilakukan masyarakat adalah mengawasi transparansi dan akuntabilitas proses penerbitan label halal dari sebuah produk hingga ke tangan konsumen," terang Nuri.

Baca Juga: MUI Kaget Logo Halal Baru Tidak Sesuai Kesepakatan, Begini Kronologi Pembahasannya

Label Halal sebagai Standar Perlindungan Konsumen 

Nuri juga menegaskan, label halal suatu produk juga memberikan kepastian bagi konsumen yang membutuhkannya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU