KKP Tegaskan, Masyarakat Perbatasan dapat Nikmati Layanan Sertifikat Digital
Sosial | 15 Maret 2022, 12:52 WIBTERNATE, KOMPAS.TV – Layanan sertifikat digital seperti e-SKIPP Domestik atau Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Elektronik dapat dinikmati oleh masyarakat di perbatasan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanaan (BKIPM) Ternate, Arsal.
Melalui keterangan tertulis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (15/3/2022), disebutkan, KKP mendorong kemudahan perizinan dan sertifikasi terhadap pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Tak hanya di kota besar, melainkan juga bagi mereka yang berada di daerah, termasuk di wilayah terdepan atau perbatasan negara.
"Kita concern dalam hal peningkatan mutu layanan dan kepatuhan para pelaku usaha di Pulau Morotai, Maluku Utara karena itu kita selalu tawarkan kemudahan," kata Arsal di kantornya.
Baca Juga: Di Tengah Kelangkaan Minyak, KKP Imbau Ikan Dimasak tanpa Digoreng
Layanan yang diberikan, kata dia, bebas pungli dan transparan.
Arsal menegaskan pemaparannya saat focus grup discussion (FGD) sekaligus kunjungan ke Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, akhir pekan lalu.
Menurutnya, sistem e-SKIPP memiliki beberapa keunggulan, di antaranya memberikan kemudahan dalam pemeliharaan dan pengelolaan dokumen SKIPP serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Selain itu, e-SKIPP juga untuk menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, sekaligus mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta.
Tak hanya itu, e-SKIPP juga menjadi bentuk efisiensi pelaksanaan tindakan karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan serta memberikan kemudahan untuk memverifikasi kebenaran dan keabsahan SKIPP sekaligus lebih hemat biaya.
"Melalui digitalisasi ini juga semakin mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan penerbitan SKIPP," tuturnya.
Dia menambahkan, jumlah pelaku usaha yang terdaftar di SKIPM Ternate mencapai 119 unit pengolah ikan (UPI).
Sebanyak 21 di antaranya telah menerapkan cara penanganan ikan yang baik (CPIB) serta 9 UPI telah menerapkan hazard analysis critical control point (HACCP).
Baca Juga: Soal Izin Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Ingatkan Pengelola Pantai Indah Kapuk Agung Sedayu Group
Dari jumlah tersebut, komoditas perikanan yang dilalulintaskan dominan untuk tujuan konsumsi berupa ikan segar, beku dan kering dengan persentase lalulintas komoditas perikanan 90 – 95 persen dibandingkan lalulintas ikan/produk perikanan hidup.
"Ada 1 UPI dari Morotai yang telah memiliki HACCP," ungkapnya.
Selama 2021 lalu, ekspor dari Ternate mencapai 469.067 kg dan 12.608 ekor dengan negara tujuan meliputi Vietnam, Filipina, Korea Selatan dan Singapura.
Sedangkan di pasar domestik, sebanyak 11.352.236 kg dan 299.689 ekor ikan dilalulintaskan dengan tujuan Surabaya, Bitung, Makassar, Jakarta serta Manado.
"Jadi memang potensi dari Ternate, termasuk juga dari Morotai sangat luar biasa," sambung Arsal.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV