Polisi Panggil Ulang Istri Doni Salmanan dan Manajer Senin Depan
Hukum | 15 Maret 2022, 10:38 WIBDiketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 8 Maret 2022.
Baca juga: Istri dan Manajer Doni Salmanan Minta Pemeriksaan Polisi Ditunda karena Lelah Ikuti Penyitaan Aset
Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibatnya, Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini polisi telah menyita sejumlah kendaraan milik Doni, di antaranya mobil Porsche hingga sejumlah motor gede (moge). Selain itu, ada dua rumah Doni yang disita di kawasan Bandung dan Soreang, Jawa Barat yang ikut disita.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV