> >

Alasan Kemenag Rancang Logo Halal Baru Berbentuk Wayang: Unik hingga Representasikan Indonesia

Peristiwa | 14 Maret 2022, 09:40 WIB
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional (Sumber: Kemenag)

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label Halal Indonesia itu menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," pungkas Aqil.

Baca Juga: Ini Cara Mengurus Sertifikat Halal yang Baru di BPJH

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU