> >

Fakta-fakta Logo Halal Baru Kemenag, Label MUI Tak Berlaku hingga Dikritik Jawa Sentris

Agama | 14 Maret 2022, 07:40 WIB
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan logo halal baru pada Sabtu (12/3/2022).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, berlaku sejak 1 Maret 2022.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan proses sertifikasi label halal juga akan dilakukan oleh pemerintah.

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas," ujar Yaqut Cholil dalam laman Instagram resminya @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

Yaqut menjelaskan, dengan penetapan logo halal baru ini, label halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berangsur-angsur tidak akan berlaku lagi.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi, Menag Yaqut: Sertifikasi Oleh Pemerintah Bukan Ormas

Label halal baru itu wajib dicantumkan sebagai tanda bahwa produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham.

Nasib Produk Berlogo Halal MUI

Kendati sudah ditetapkan label halal baru, kemasan produk dengan logo halal MUI masih bisa beredar sampai dengan tahun 2026.

Alasannya, banyak pengusaha yang masih memiliki stok kemasan dengan label dan nomor ketetapan halal MUI.

"Logo lama masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan dan masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada," kata Aqil Irham, dikutip dari Kompas.com.

Sementara, bagi pengusaha yang masa berlaku ketetapan halal produknya sudah habis maka wajib mencantumkan label halal baru yang diputuskan oleh BPJPH.

Baca Juga: BPJPH Sebut Label Halal Indonesia terdiri dari 2 Obyek, Gunungan dan Motif Surjan

Aqil mengatakan, ini merupakan solusi dari pemerintah dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.

"Secara bertahap (logo halal MUI tak lagi berlaku). Kita pilah ya, untuk pertama logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan, kedua sertifikat halal yang diterbitkan dan akan diterbitkan BPJPH, akan menggunakan label halal baru ini," ujarnya.

Dikritik Jawa Sentris

Logo halal baru yang diterbitkan Kemenag menuai sejumlah kritikan dari warganet karena dinilai terlalu Jawa sentris.

"Logo halal dari Rusia gak ada beruangnya, Korea gak pake K-Pop, bahkan logo halal Roma gak pake huruf romawi, kok Indonesia gunung wayang?" tulis seorang warganet.

"Jawa sentris tidak mewakili Indonesia secara keseluruhan," tulis warganet lainnya.

Kritik terhadap label halal Kemenag juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.

Anwar menilai logo tersebut tak lagi menyematkan kata "MUI", dan lebih mengedepankan seni dibandingkan kata halal berbahasa Arab.

"Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal di mana kata MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa Arab," ungkap Anwar.

Baca Juga: Kritik Logo Sertifikasi Halal, Anwar Abbas: Tak Sesuai Pembicaraan, Kepentingan Seni Belaka

Ia mengaku memahami maksud Kemenag adalah salah satunya untuk mengangkat budaya bangsa. Namun, justru terkesan hanya budaya Jawa yang diunggulkan.

"Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik," ujarnya.

Penjelasan Kemenag RI

Kepala BPJPH Aqil Irham tak menyangkal label halal baru memang menyerupai gunungan wayang dan terkesan Jawa.

Logo tersebut terdiri dari kaligrafi dan pola batik Nusantara yang mengandung nilai-nilai universal, yaitu kemanusiaan dan ketuhanan.

"Memang secara simbolik bentuknya seperti wayang dan terkesan Jawa, namun corak dan motifnya serta warna ungu dan hijau toska sebagai warna utama dan sekunder mengandung nilai-nilai Nusantara dan Islam," ujar Aqil.

Kendati mendapat banyak kritikan, Aqil memastikan label halal Indonesia ini akan tetap terus disosialisasikan.

"Sudah kita tetapkan, dan sudah diproses ketentuan teknisnya. Akan tetap terus kita sosialisasikan dan kita berikan penjelasan," kata Aqil.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU