> >

BPJPH Sebut Label Halal Indonesia terdiri dari 2 Obyek, Gunungan dan Motif Surjan

Update | 13 Maret 2022, 11:18 WIB
Logo Halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional (Sumber: Kemenag)

Jaminan Produk Halal di Indonesia hadir dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Baju surjan memiliki tiga pasang kancing atau enam biji di bagian lehernya, yang menggambarkan rukun iman sebagaimana diyakini umat muslim di dunia.

Sementara motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Warna hijau dan ungu yang ada pada logo halal terbaru memiliki arti tersendiri. Menurut Aqil, warna ungu menjadi simbol keimanan, kesatuan lahir dan bati, serta daya imajinasi.

Sedangkan warna hijau toska memiliki arti kebijaksanaan dan ketenangan.

Baca Juga: Kemenag Perkenalkan Label Halal Baru, Ini Filosofinya

“Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, BPJPH Kementerian Agama menetapkan logo halal yang baru pada Sabtu (12/3/2022), melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang disahkan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Logo halal terbaru ini akan berlaku secara nasional dan wajib ada di kemasan produk sebagai tanda kehalalan produk dan kepemilikan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU