10 Motor Balap Liar di Jalan Jenderal Sudirman Sudah Diamankan, Polisi Masih Buru Pengendara lain
Hukum | 13 Maret 2022, 02:05 WIBSanksi tilang yang diberikan sesuai Pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta," ujar Sambodo.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Sedang Selidiki Gerombolan Motor yang Tutup Jalan Sudirman
Ia juga memastikan kasus balap liar di Jalan Jenderal Sudirman ini masih terus dikembangkan terhadap pelaku lain yang belum tertangkap.
"Kami berharap dengan kejadian ini tidak ada lagi kelompok manapun yang coba-coba melakukan balap liar, tidak hanya di Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, tapi juga di daerah lainnya," ujar Sambodo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV