> >

Kemenag Perkenalkan Label Halal Baru, Ini Filosofinya

Agama | 12 Maret 2022, 16:01 WIB
Logo Halal Indonesia terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional, resmi diperkenalkan pada Sabtu (12/3/2022). Label halal baru ini efektif berlaku nasional per 1 Maret 2022 dan memiliki banyak filosofi terkait budaya Indonesia. (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengenalkan label halal terbaru hari ini, Sabtu (12/3/2022). Label halal baru ini efektif berlaku secara nasional per 1 Maret 2022 dan memiliki banyak filosofi terkait dengan budaya Indonesia. 

Menurut Kepala Bapan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Aqil Irham menjelaskan, label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan di situs resmi Kemenag, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga: Resmi! Ini Label Logo Halal Terbaru, Wajib Dicantumkan Secara Nasional

Filosofi Logo Halal dan Karya dari Indonesia 

Aqil juga memberi penjelasan terkait bentuk logo halal baru tersebut yang menyerupai sebuah bentuk gunung tersusun rapi dengan warna ungu, dan kaligrafi yang sangat khas nuansa islami. 

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.

Menurutnya, bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig), manunggaling (menyatunya) Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Ia menjelaskan, di antaranya, bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya menggambarkan rukun iman.

Selain itu, motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan bahwa label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

 "Ungu adalah warna utama label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.

Baca Juga: Tanggapi Fatwa MUI, Kemenag Segera Terbitkan SE tentang Saf Salat dan Rumah Ibadah

Komponen dan Kode Warna Label Halal

Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menambahkan, label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen: Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.

Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Secara detil, warna ungu label Halal Indonesia memiliki kode warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki kode warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag, www.halal.go.id/infopenting,” jelas Arfi.

"Selanjutnya mari kita gunakan label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," tandasnya.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU