> >

Resmi! Ini Label Logo Halal Terbaru, Wajib Dicantumkan Secara Nasional

Agama | 12 Maret 2022, 15:10 WIB
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional (Sumber: Kemenag)

"Label 'Halal Indonesia' ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Hal ini menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal.

"Pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tutup Arfi.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU