Tanggapi Fatwa MUI, Kemenag Segera Terbitkan SE tentang Saf Salat dan Rumah Ibadah
Agama | 12 Maret 2022, 09:21 WIBKamarudin lantas menjelaskan, nantinya SE yang diterbitkan bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban saat menjalankan ibadah.
Seiring dengan kebijakan tersebut, Kemenag juga bakal menyesuaikan dengan melihat kondisi dan situasi pandemi Covid-19, apalagi tren kasus menunjukkan penurunan.
Aturan terakhir mengenai ketentuan peribadatan di rumah ibadah tertuang di dalam SE Nomor 4 Tahun 2022.
Namun kini pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan pencegahan Covid-19 di fasilitas publik seperti pencabutan PCR atau antigen bagi perjalanan domestik serta memperbolehkan penonton memasuki arena pertandingan olahraga.
Sebelumnya, seperti diberitakan KOMPAS.TV, MUI mengeluarkan fatwa terkait ketentuan atau aktivitas shaf salat dapat kembali dirapatkan usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan Covid-19.
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam.
Niam menjelaskan adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara