Tanggapi Fatwa MUI, Kemenag Segera Terbitkan SE tentang Saf Salat dan Rumah Ibadah
Agama | 12 Maret 2022, 09:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi fatwa MUI tentang saf salat dan pelaksanaan ibadah usai Covid-19 dianggap melandai, Kementerian Agama (Kemenag) segera menerbitkan Surat Edaran perihal pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah.
Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin yang dinilai selaras dengan pelonggaran beberapa aturan terkait Covid-19 yang melandai.
Menurutnya, kemenag sedang Menyusun SE terkait rumah ibadah dan tidak akan lama lagi bakal terbit.
"SE Menag terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah akan segera terbit," kata Kamarudin seperti dikutip Antara, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga: Fatwa Lengkap MUI soal Rapatkan Saf, Aturan Salat Jumat dan Pengajian Undang Banyak Orang
Kamarudin Amin lantas menjelaskan, Kemenag sebelumnya telah beberapa kali mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketentuan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah dengan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Beberapa SE juga telah dikeluarkan untuk mengatur soal tata laksana peribadatan pada momentum hari-hari besar keagamaan.
Kendati demikian, Kamaruddin meminta jamaah untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat berada di tempat ibadah.
Pasalnya, pelonggaran aturan bukan berarti sudah tidak ada bahaya Covid-19. Hal ini yang menurutnya masyarakat harus tetap waspada.
"Kita harus menyadari bahwa Covid-19 masih ada di sekeliling kita. Kita masih harus terus waspada dan menjaga prokes, masker sama sekali tidak boleh dilepas saat berada di rumah ibadah," ujar Kamaruddin.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara