> >

Wapres Ma'ruf Amin Perintahkan Hal Ini ke Polri Gara-gara Minyak Goreng Masih Langka

Berita utama | 11 Maret 2022, 14:34 WIB
Wapres Maruf Amin saat orasi di STAI Cholil Bangkalan. Ia juga mendukung karya Ulama Mahaguru NU Syaichona Cholili dikumpulkan dan dipelajari generasi muda (Sumber: Dokumentasi Setwapres RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertindak tegas terhadap pelaku penimbun minyak goreng termasuk kepada pihak yang bermain spekulan.

“Penegakan hukum secara tegas kalau ada yang bermain spekulan, kalau ada menyimpan untuk kebutuhan masyarakat, untuk itu ini harus ditegakkan,” kata Wapres Ma'ruf Amin sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (11/3/2022).

Wapres menilai harga eceran tertinggi untuk minyak goreng yang ditetapkan pemerintah saat ini sudah memperhatikan kepentingan semua pihak.

Untuk itu, kata Wapres, produsen tidak melakukan ekspor minyak goreng jika kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi.

“Harga itu memperhatikan kepentingan semua pihak, bukan hanya pedagang pasar, produsen, tapi juga masyarakat dan konsumen,” ujarnya.

Baca Juga: Puan Ingatkan Mendag: Kelangkaan Minyak Goreng Bisa Timbulkan Kegaduhan

“Para produsen jangan melakukan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi, ini kebijakan pemerintah yang harus dipenuhi,” tambah Ma'ruf Amin.

Dalam pesannya, Wapres mengatakan kepada masyarakat yang membeli minyak goreng untuk kebutuhan rumah tangga tidak perlu khawatir dinilai sebagai penimbun.

Menurutnya, membeli untuk persiapan kebutuhan rumah tangga berbeda dengan menimbun.

“Saya kira itu antara yang membeli untuk persiapan dan menimbun itu beda. Masyarakat paling kemampuannya berapa lah, itu tidak masuk kategori menimbun atau spekulan, spekulan itu yang (menimbun) berton-ton, jadi tidak usah khawatir, tidak mungkin orang simpan sesuai kebutuhan disebut spekulan,” ucap Wapres.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik, Jokowi: Kita di Sini Masih Tahan-tahan

Terkait kelangkaan minyak goreng sejak 17 Januari 2022 atau bersamaan dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebelumnya, beberapa tindakan pengungkapan penimbunan minyak goreng dilakukan di sejumlah lokasi. Seperti, Polres Jakarta Selatan menyita 26 ton minyak goreng dan menangkap delapan pelaku.

Selain itu, Polda Banten juga membongkar dugaan penimbunan minyak goreng mencapai 24 ton di Lebak.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU