> >

Lupa Bawa Dompet Saat Kena Razia, Bolehkah Hanya Tunjukkan Foto SIM di Ponsel?

Sosial | 11 Maret 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi: bolehkan menunjukkan foto SIM saat razia kendaraan?. (Sumber: Dok. Polres Metro Depok)

"Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri," ujarnya.

Jamal mengimbau pengendara untuk selalu membawa SIM dan STNK supaya aman dari razia.

"Maka sebaiknya SIM itu selalu dibawa berserta STNK pada saat di jalan (menggunakan kendaraan)," ucap Jamal.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Dengan Modus Calo SIM Ditangkap Polisi

Denda Tilang SIM

Mematuhi peraturan lalu lintas dan persyaratan memiliki dokumen kendaran tercatat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apabila dilanggar, petugas kepolisian akan memberikan sanksi hukum berupa tilang kepada pengendara.

Berikut denda tilang SIM, berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU