Lupa Bawa Dompet Saat Kena Razia, Bolehkah Hanya Tunjukkan Foto SIM di Ponsel?
Sosial | 11 Maret 2022, 12:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib selalu dibawa saat berkendara.
Hal itu, karena SIM seringkali menjadi salah satu hal yang ditanyakan oleh polisi saat melakukan razia tilang.
Namun, terkadang karena lupa membawa dompet, Anda tidak bisa menunjukkan SIM kepada polisi.
Oleh karena itu, bolehkah SIM difoto dan disimpan di galeri ponsel untuk ditunjukkan jika ada razia?
Baca Juga: 5 Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Polda Metro Jaya, Berikut Syarat dan Biaya yang Diperlukan
Dalam hal ini, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam buka suara.
Jamal mengatakan hanya menunjukkan foto SIM di ponsel saat razia tilang tidak diperbolehkan.
"SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri," kata Jamal kepada Kompas.com, dikutip Jumat (11/3/2022).
Hal itu karena SIM dilengkapi dengan cip atau media penyimpanan yang memuat data pengendara.
Oleh karena itu, apabila petugas polisi ragu atas identitas pengemudi, bisa langsung memeriksa SIM menggunakan alat khusus.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com