Aset Sitaan di Kasus Penipuan Investasi Lebih dari Rp1,5 Triliun, Kabareskrim: Ini Terus Berkembang
Hukum | 10 Maret 2022, 18:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Bareskrim Polri telah menyita aset para tersangka kasus investasi ilegal senilai lebih dari Rp1,5 triliun.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan, penyitaan aset para tersangka tidak berhenti.
Penyidik masih terus mengembangkan aliran dana yang digunakan para tersangka dalam menutupi hasil tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Dalam pengembangan kasus tersebut pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Polisi Sita Aset Indra Kenz Buntut Kasus Investasi Bodong, dari Mobil Tesla hingga Rumah Mewah!
Agus memastikan, progres penanganan kasus akan terus berjalan.
Penyitaan bukan hanya mengikuti aliran dana, tetapi menelusuri aset lain yang diduga dari hasil tindak pidana pencucian uang.
"Sudah lebih dari Rp 1,5 triliun yang sudah kita sita. Nanti berkembang karena kerja sama kita yang baik dengan PPATK," ujar Agus saat jumpa pers bersama Kepala PPATK, Kamis (10/3/2022).
Agus menyarankan, bagi para korban penipuan kasus investasi ilegal untuk membuat paguyuban bersama dan menunjuk seorang koordinator.
Hal ini untuk memudahkan menginventarisir jumlah kerugian investasi yang dialami oleh korban.
Baca Juga: Penerima Uang Dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Berpotensi Jadi Tersangka Baru
Menurut Agus, hal tersebut penting agar bisa diajukan di persidangan untuk seluruh aset penyitaan nanti bisa dikembalikan kepada paguyuban korban investasi ilegal.
"Jadi pengadilan nanti bisa memutuskan aset sitaan dan uang ini dikembalikan ke mana, jadi tidak disita untuk negara," ujar Agus.
Agus menambahkan, Polri bakal menindak tegas pelaku yang meresahkan dan merugikan masyarakat, khusunya di kasus investasi ilegal yang marak terjadi belakangan ini.
Baca Juga: Pacar Indra Kenz Diperiksa Polisi, Ngaku Pernah Dijanjikan Uang Rp2 Miliar, Baru Cair Rp10 Juta
Kapolri telah menginstruksikan untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap investasi di sektor jasa keuangan yang berpotensi munculnya skema ponzi, investasi bodong, penipuan investasi dan ragam model kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.
Modus Operandi
Agus juga mengingatkan masyarkat ada sejumlah modus operandi yang ditemukan dalam penyidikan kasus penipuan investasi oleh Bareskrim.
Modus menjanjikan keuntungan besar dari modal atas investasi properti, saham, atau trading komoditi yang ternyata fiktif.
Baca Juga: Ini Aset Indra Kenz yang Bakal Disita Polisi, Mobil Tesla Biru Masuk Daftar
Modus penggelapan dana nasabah investasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya yang dijanjikan tapi digunakan untuk kepentingan pengurus.
Modus koperasi yang tidak sesuai aturan perbankan yaitu dengan mengumpulkan dana dari masyarakat bukan anggota koperasi.
Pada robot trading dan opsi biner atau binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi artificial intelligence dan bursa komoditi yang keduanya fiktif dan ilegal.
"Tujuannya untuk menarik investor dengan menarik sejumlah dana tertentu dan dijanjikan keuntungan lebih," ujar Agus.
Baca Juga: Telusuri Aliran Dana, Polisi Minta Pihak yang Terima Uang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Lapor
Selanjutnya, terkait dengan penipuan online dengan mengajak melakukan trading di bursa komoditi dengan keuntungan yang tinggi dan konstan, namun ternyata fiktif.
Kemudian melakukan trading di bursa komoditi, yang ternyata belum berizin dan fiktif dan dana masyarakat digelapkan.
Untuk itu, mohon kepada masyarakat agar waspada dan menghindari modus-modus investasi ilegal ini.
Kemudian pastikan pihak yang menawarkan investasi menjelaskan perizinan dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
"Kami mengimbau berhati-hati dan jangan mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, sangat berpotensi terjadinya penipuan," ujar Agus.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV