Ngabalin soal Guru Besar Tak Dilibatkan UU IKN: Emang Ente Sendiri Punya Pengetahuan di Negeri Ini
Berita utama | 10 Maret 2022, 12:49 WIBSebagaimana diketahui UU IKN yang Sebelumnya, sejumlah tokoh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Pengamat soal Jokowi Pilih Bambang Susantono-Dhony Rahajoe Pimpin IKN: Tidak Ada Beban Politik
Sejumlah tokoh yang dimaksud antara lain adalah Din Syamsuddin dan Azyumardi Azra.
Mereka memandang bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tidak sepenuhnya menampung aspirasi publik.
Sebagaimana diberitakan, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah diundangkan di Kemenkumham seusai ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Itu berarti, proyek pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan Timur segera dimulai.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV