Puan Ingatkan Pemerintah agar Covid-19 Tak Kembali Naik
Politik | 10 Maret 2022, 12:22 WIBPuan juga menekankan pentingnya percepatan vaksinasi COVID-19 karena pelonggaran kebijakan tidak akan efektif apabila tidak dibarengi dengan cakupan vaksinasi yang optimal di seluruh wilayah di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan aturan tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), Selasa (8/3/2022).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Penumpang Kereta Api di Daop 9 Jember Bebas Tes PCR dan Swab
SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
Aturan tersebut berlaku untuk PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Antara