ICW Kritik Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo: Benar-benar Absurd
Berita utama | 10 Maret 2022, 11:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai Mahkamah Agung (MA) tidak memahami bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi.
Jika Edhy Prabowo disebut sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat, tentu tidak diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Atas dasar itu, ICW menilai hal meringankan yang dijadikan alasan Mahkamah Agung untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Kamis (10/3/2022).
“Ia memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum. Maka dari itu, Edhy ditangkap dan divonis dengan sejumlah pemidanaan, mulai dari penjara, denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik,” ujar Kurnia Ramadhana.
Baca Juga: MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara, Alasan Mensejahterakan Masyarakat Lewat Lobster
Dalam cermat ICW, Kurnia mengatakan majelis hakim seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya.
Padahal regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi.
“Selain itu, bagaimana mungkin hakim mengatakan terdakwa telah memberi harapan kepada masyarakat, sedangkan pada waktu yang sama, Edhy melakukan praktik korupsi di tengah kesengsaraan masyarakat akibat pandemi Covid-19?,” ucap Kurnia.
Bagi ICW, lanjut Kurnia, hukuman 5 tahun untuk Edhy Prabowo menjadi sangat janggal.
Baca Juga: KPK soal Kasasi Edhy Prabowo: Kami Yakin Independensi dan Profesionalitas MA Memutus Seadil-adilnya
“Sebab, hanya 6 bulan lebih berat jika dibandingkan dengan staf pribadinya Edhy, yakni Amiril Mukminin. Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang ia lakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri,” kata Kurnia.
Kurnia menambahkan salah dua ciri korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa adalah karena dampak viktimisasinya sangat luas dan merupakan perbuatan tercela serta dikutuk oleh masyarakat.
Tentu dengan dasar ini, kata Kurnia, masyarakat sangat mudah untuk melihat betapa absurdnya putusan kasasi MA terhadap Edhy.
“Pemotongan hukuman oleh Mahkamah Agung ini dikhawatirkan menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi,” ucap Kurnia.
“Sebab, mereka melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV