> >

Polisi Selidiki Temuan BPOM Soal Kopi Mengandung Sildenafil dan Paracetamol

Hukum | 10 Maret 2022, 00:06 WIB
Barang bukti produk ilegal obat tradisional dan kopi yang mengandung paracetamol dan sildenafil yang dirilis BPOM saat jumpa pers virtual, Jumat (4/3/2022). (Sumber: YouTube BPOM)

Sebelumnya diberitakan, BPOM mengungkap adanya kopi kemasan yang mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil dan paracetamol.

Baca Juga: Duh! Merek Kopi Saset Berisi Paracetamol dan Sildenafil Masih Dijual Bebas di Tokopedia

Temuan tersebut diungkap BPOM melalui patroli siber di sejumlah platform e-commerece.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, pencampuran kimia obat dalam bahan baku pangan maupun jamu dan kopi telah dipasarkan secara luas kepada masyarakat melalui fasilitas e-commerece.

Ia mengatakan, pangan olahan yang dicampur dengan zat kimia obat melanggar ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun ancamannya yakni hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ancaman lima tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: 5 Kopi Termahal di Dunia: Capai Rp43 Juta per Kilo, Mengapa Bisa Semahal Itu?

Menurut BPOM, mengonsumsi produk pangan bercampur bahan kimia obat di luar dosis berisiko secara jangka panjang. 

Antara lain memicu gangguan jantung, gangguan hati, berpengaruh pada alat reproduksi, hingga menyebabkan kanker dan kematian.

Baca Juga: Terus Bergulir, Kejagung Periksa 2 Mantan Petinggi PT Garuda dalam Perkara Dugaan Korupsi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU