> >

Polisi Selidiki Temuan BPOM Soal Kopi Mengandung Sildenafil dan Paracetamol

Hukum | 10 Maret 2022, 00:06 WIB
Barang bukti produk ilegal obat tradisional dan kopi yang mengandung paracetamol dan sildenafil yang dirilis BPOM saat jumpa pers virtual, Jumat (4/3/2022). (Sumber: YouTube BPOM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Polri memastikan bakal menyelidiki temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran kopi mengandung bahan kimia berupa sildenafil dan paracetamol.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Presetyo mengatakan, penyelidikan akan dilakukan oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba karena sebagai pihak yang berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan peredaran obat-obat terlarang.

Baca Juga: Komnas HAM Berupaya Naikkan Kasus Pembunuhan Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat: Kami akan Ketok Palu

“Direktur Tipidnarkoba mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bisa melakukan penindakan peredaran kopi yang mengandung bahan berbahaya itu,” kata Dedi di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Namun demikian, lanjutnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri belum mendapatkan informasi dari BPOM tentang temuan kopi yang mengandung paracetamol dan obat kuat tersebut.

“Apabila Polri mendapat ajakan BPOM untuk kerja sama penindakan, maka Polri akan menindaklanjutinya,” ujar Dedi.

Baca Juga: Ini 6 Merek Kopi yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Efek Sampingnya Tak Main-main

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, meski pihaknya belum mendapatkan info dari BPOM tentang temuan tersebut, namun pihaknya menyakini laporan tersebut mungkin sudah diinfokan ke Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Terkait hal tersebut, lanjut Krisno, pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPOM dengan melakukan penyelidikan.

“Kami akan menindaklanjuti temuan BPOM di lapangan. Kami akan melakukan penyelidikan,” kata Krisno.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU