MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara, Alasan Mensejahterakan Masyarakat Lewat Lobster
Hukum | 9 Maret 2022, 17:53 WIB"Yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia
sangat besar," ujar Andi.
Selain itu MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy. Sebelumnya di tingkat pertama
majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.
Baca Juga: Yusril Ajukan Judicial Review Minta MA Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ada Apa?
Namun MA menguranginya dengan hanya mencabut hak politik Edhy selama 2 tahun.
Diketahui Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar 77 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster kepada para eksportir.
Di tingkat pertama Edhy dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda senilai Rp400 juta subsider
6 bulan kurungan.
Politisi Partai Gerindra ini juga dijatuhi pidana penghanti senilai Rp9,68 miliar dan 77 ribu dollar Amerika.
Baca Juga: Ini Pertimbangan Hakim PT Jakarta Perberat Hukuman Edhy Prabowo di Tingkat Banding
Di tingkat banding, hukuman Edhy diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara.
Majelis hakim PT Jakarta juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV