> >

Telusuri Aliran Dana, Polisi Minta Pihak yang Terima Uang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Lapor

Hukum | 9 Maret 2022, 16:45 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengimbau kepada para pihak yang menerima uang atau barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz serta Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan untuk melapor ke kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri sedang menelusuri aliran dana dari para tersangka.  

Untuk itu, setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari Doni Salmanan maupun Indra Kenz dapat bekerja sama dengan melaporkan penerimaan uang atau barang tersebut ke kepolisian.

Baca Juga: Terungkap, Doni Salmanan Janjikan Member di Quotex Untung, Polisi: Padahal Enggak Ada yang Menang

"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," ujar Ramadhan, Rabu (9/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ramadhan menambahkan, dalam melakukan pelacakan aset dan penyitaan, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Koordinasi ini untuk mendalami kasus dugaan penipuan serta pencucian uang melalui aplikasi yang berkedok trading binary option.

Menurut Ramadhan, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga menikmati aliran dana dari para tersangka. 

Baca Juga: Pernah Terima Rp1 M dari Doni Salmanan, Reza Arap Bakal Diperiksa, Uangnya Terancam Disita

"Makanya nanti kami lihat, akan kami lakukan pengembangan," ujar Ramadhan. 

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan, penyebaran berita bohong, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi Quotex, Selasa (8/3/2022).

Sementara, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan aplikasi Binomo pada 24 Februari lalu. 

Baca Juga: Apa Itu Quotex? Aplikasi Trading yang Bikin Doni Salmanan Cuan, Lalu jadi Tersangka Pencucian Uang

Atas perbuatannya, Indra Kenz mauun Doni Salmanan terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelum dilaporkan ke polisi, Doni Salmanan sempat jadi sorotan di media sosial karena membagi-bagikan uang kepada sejumlah orang. 

Salah satunya, memberikan donasi kepada YouTuber Reza Arap Oktovian hingga mencapai Rp1 miliar.

Doni Salmanan mendonasikan uang mulai dari Rp10 juta, Rp50 juta, hingga total Rp1 miliar saat Reza Arap melakukan live streaming game pada Agustus 2021.

Baca Juga: Sawer Rp1 Miliar hingga Bagi-Bagi Uang Kala PPKM, Ini Sederet Aksi Viral Doni Salmanan

Aksi tersebut menjadi trending topic di Twitter usai Reza Arap menceritakan hal itu di akun @ybrap.

Doni juga pernah memberikan bantuan berderet antri untuk didistribusikan kepada masyarakat Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam akun Instagram pribadinya sempat mengunggah apresiasinya kepada Doni yang membantu warga Bandung.

Di kesempatan itu, pria yang akrab disapa Kang Emil juga mengunggah pemberitaan yang menyebut Doni Salmanan menyumbang Rp830 juta hasil lelang sebuah motor.

Baca Juga: Terancam Dimiskinkan, Apa Saja Aset Indra Kenz Yang Akan Disita Polisi?

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU