> >

KPK Panggil Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Terkait Formula E

Peristiwa | 9 Maret 2022, 16:27 WIB
Lintasan Sirkuit Formula E 2022 di Ancol. (Sumber: Dok. PT Jakarta Propertindo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Syahrial, terkait penyelenggaraan Formula E. 

Pemanggilan ini sudah dibenarkan oleh Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono.

"Iya (dipanggil), sebetulnya jadwalnya sudah lama, berbarengan dengan Pak Pras dan lainnya," kata Gembong saat dihubungi melalui telepon, Rabu (9/3/2022).

Gembong mengatakan, seharusnya Syahrial dipanggil bersamaan dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Baca Juga: Anggaran Formula E Bengkak, M Taufik: Itu Bukan Dana DKI, Kenapa Kita Jadi Ribet

Namun, pemanggilan Syahrial ditunda karena yang bersangkutan terpapar Covid-19.

"Tapi waktu itu pas panggilan kebetulan pak Syahrial positif kena Omicron, maka ditunda baru dijadwalkan sekarang," kata dia. 

Berdasarkan penjelasan Gembong, Syahrial dipanggil karena pernah menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta yang turut membahas anggaran milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Sebagai informasi, uang komitmen penyelenggaran Formula E dibayar menggunakan anggaran Dispora DKI.

Maka, total ada dua anggota Fraksi PDIP yang sudah dipanggil untuk memberikan keterangan KPK soal Formula E.

Baca Juga: Anggaran Formula E Membengkak, Anggota DPRD DKI: Tidak Masuk Akal

Sebelumnya, KPK meminta keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, yang berasal dari Fraksi PDI-P, pada 8 Februari 2022.

Selain itu, KPK juga sempat memanggil Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra yang merupakan anggota Fraksi PSI.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU