> >

Warga Sayangkan Anies Ajukan Banding atas Putusan Keruk Kali Mampang; Tidak Berempati

Peristiwa | 9 Maret 2022, 11:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang mengajukan banding dalam perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT soal pengerukan Kali Mampang. 

"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius," kata Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Korban Banjir, Francine Widjojo, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/22). 

Dalam putusan itu, PTUN DKI Jakarta mewajibkan Anies melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang. 

Baca Juga: Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta yang Wajibkan Keruk Kali Mampang sampai Tuntas

Keputusan Anies mengajukan banding, kata Francine, menunjukkan Anies tidak berempati pada warga yang menjadi korban banjir. 

“Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” kata Francine. 

Melalui banding, kata dia, Anies menyeret warga lebih lanjut ke proses pengadilan yang lebih panjang. 

Padahal, ujarnya, warga hanya ingin Pemprov DKI lebih serius menanggulangi banjir. 

"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," kata dia. 

Dia menjelaskan, warga mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) karena Anies dinilai tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU