Tes Covid Tetap Wajib bagi Pelaku Perjalanan yang Baru Vaksin Dosis Pertama dan yang Belum Divaksin
Update corona | 9 Maret 2022, 03:45 WIBSebelum melakukan check in saat keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini, kata Nadia, untuk mencegah adanya penumpang yang berstatus merah (belum vaksin) dan hitam (kasus konfirmasi) melakukan perjalanan melalui moda transportasi udara.
Karena itu, pemerintah meminta setiap moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga riwayat perjalanan setiap penumpang bisa terus terpantau.
Nadia mengingatkan, kendati pemerintah telah melonggarkan aturan mobilitas masyarakat, bukan berarti Indonesia sepenuhnya telah bebas dari ancaman lonjakan kasus Covid-19.
Pelonggaran aturan aktivitas masyarakat tetap harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan percepatan vaksinasi dosis lengkap serta booster agar upaya transisi dari pandemi menuju endemi bisa berjalan optimal.
Baca Juga: PPKM Level 3 Solo Raya, Karanganyar Masih Terapkan PTM 100 Persen
Selama perjalanan, para penumpang harus tetap menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan-minum sepanjang penerbangan bagi perjalanan berdurasi kurang dari 2 jam.
“Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” tuturnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV