Tes Covid Tetap Wajib bagi Pelaku Perjalanan yang Baru Vaksin Dosis Pertama dan yang Belum Divaksin
Update corona | 9 Maret 2022, 03:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, hasil negatif tes Covid-19 tetap wajib bagi pelaku perjalanan domestik yang belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus dan yang baru dapat vaksin dosis pertama.
Menurut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan domestik di semua moda transportasi dibebaskan dari kewajiban tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR). Syaratnya, telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksin booster.
Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022.
“Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen. Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster,” ujar Nadia seperti dikutip dari siaran pers Kemenkes, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Seluruh DIY PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya Mulai dari PTM, WFO hingga Resepsi Pernikahan
Dia menjelaskan syarat tes antigen dan PCR tetap akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama ataupun belum divaksin karena kondisi kesehatan atau memiliki penyakit komorbid.
Adapun pengambilan sampel untuk tes PCR adalah maksimal 3×24 jam dan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, Dinkes DKI: Kasus Positif Covid-19 Jauh Menurun
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV