> >

Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta yang Wajibkan Keruk Kali Mampang sampai Tuntas

Hukum | 9 Maret 2022, 05:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Sumber: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Sahibur Rasid serta hakim anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono mewajibkan tergugat, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kemudian memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Majelis hakim menolak gugatan penggugat yang selebihnya serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.

Baca Juga: Ini Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Warga Korban Banjir ke Anies Baswedan

Gugatan yang ditolak hakim PTUN Jakarta, yakni gugatan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat. Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp1.081.950.000.

"Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300," bunyi petikan putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

Adapun ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU