Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta yang Wajibkan Keruk Kali Mampang sampai Tuntas
Hukum | 9 Maret 2022, 05:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan tujuh warga korban banjir.
Diketahui salah satu putusan majelis hakim PTUN Jakarta adalah mewajibkan pihak tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta disebutkan, status perkara bernomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu adalah pemberitahuan permohonan banding.
Baca Juga: Anies Sebut Pengerukan Kali Mampang Rampung, Warga Diminta Lapor Jika Lihat Sungai Mulai Dangkal
Pengajuan banding tersebut dilakukan Anies pada Selasa (8/3/2022) dengan pihak terbanding yakni tujuh pihak penggugat.
"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa.
Sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir terkait upaya pencegahan banjir Pemprov DKI Jakarta.
Tujuh warga yang menjadi korban banjir Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam upayanya mengatasi banjir.
Baca Juga: Sudin SDA Jakarta Selatan Bantah Pengerukan Kali Mampang Berhenti Tahun 2017
Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV