> >

Kolonel Priyanto Penabrak Handi - Salsabila Didakwa Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati

Hukum | 8 Maret 2022, 15:09 WIB
Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus tabrak lari pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus tabrak lari pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Kolonel Priyanto didakwa bersalah atas tewasnya kedua korban yang terjadi pada 8 Desember 2021 silam.

Oditur atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, Priyanto dianggap sebagai dalang pembunuhan kedua korban yang berawal dari peristiwa tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel, di lokasi, Selasa (8/3/2022).

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga:

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terdakwa yang merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1994 itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentang waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara atas perbuatannya.

"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Wilder saat membacakan surat dakwaan.

Selain Kolonel Priyanto, ada dua terdakwa lain dalam perkara ini yakni Kopda Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Namun, keduanya tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena mekanisme peradilan militer yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.

Baca juga: 3 Anggota TNI Tersangka Pembunuh Handi-Salsabila Coba Hilangkan Bukti dengan Ubah Warna Mobil

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani anggota TNI yang berpangkat perwira menegah, sementara prajurit bukan perwira di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kronologi Kolonel Priyanto cs tabrak dua sejoli

Sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg.

Seusai keduanya jadi korban kecelakaan tabrakan, pelaku membawa Handi dan Salsabila.

Warga mengira sejoli itu dibawa ke rumah sakit.

Ternyata belakangan diketahui, korban yang sudah tak berdaya itu dibawa kabur dan dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah di dua tempat terpisah.

Handi ditemukan di Kecamawan Rawolo, Kabupaten Banyumas dan Salsabila ditemukan di Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.

Adapun keduanya ditemukan tanpa identitas.

Panglima TNI minta pelaku ditindak tegas

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, tiga anggota TNI yang terlibat kasus tabrak lari Handi dan Salsabila untuk ditindak tegas.

Hal itu merujuk ada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peraturan perundang-undangan yang mereka langgar.

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Panglima TNI.

Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

Baca juga: Terkuak! Ini Kebohongan Kolonel P yang Disebut Panglima TNI Usai Bunuh Handi-Salsa

Prantara menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebu," ungkap Kapuspen TNI.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU