Pemerintah Diminta Hati-hati dalam Proses Transisi dari Pandemi ke Endemi
Politik | 8 Maret 2022, 11:45 WIBSeperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (7/3/2022).
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Meret 2022," demikian bunyi Inmendagri tersebut, seperti yang dikutip KOMPAS TV, Selasa (8/3).
Dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 ini jumlah daerah yang berstatus level 2 naik secara signifikan dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Domestik Bebas dari Syarat Tes PCR dan Antigen, Cukup Vaksinasi Covid-19 Lengkap
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyebut sebelumnya ada 13 daerah yang menerapkan PPKM level 2, saat ini sudah ada 37 daerah termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Sementara itu, jumlah daerah dengan PPKM level 3 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV