> >

Naik Kereta Api tanpa Tunjukkan Hasil Tes Antigen, PT KAI Tunggu Aturan Resmi Pemerintah

Update | 8 Maret 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi layanan rapid test Antigen di stasiun kereta api. (Sumber: kai.id)

Hal ini membuat pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, dan adanya uji coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina yang akan dilakukan di Bali.

Selain itu, perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun pcr negatif.

Baca Juga: Bermodal Sertifikat Vaksin Dosis Lengkap & Tes PCR Negatif, WNA Bisa Masuk ke Bali Tanpa Karantina!

Selain itu, kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan peduli lindungi, dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, level 4: 25 persen, level 3: 50 persen, level 2: 75 persen dan level 1: 100  persen.

Pemerintah juga memutuskan uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali pada 7 Maret ini. Namun dengan beberapa persyaratan.

“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” papar Luhut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com/berbagai sumber


TERBARU