Naik Kereta Api tanpa Tunjukkan Hasil Tes Antigen, PT KAI Tunggu Aturan Resmi Pemerintah
Update | 8 Maret 2022, 10:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Perhubungan mengenai syarat pelaku perjalanan.
Hal itu disampaikan Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Menurut Joni, pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 tahun 2021.
"Sejauh ini, KAI masih mengacu kepada SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 tentang Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api," ujar Joni.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Domestik Bebas dari Syarat Tes PCR dan Antigen, Cukup Vaksinasi Covid-19 Lengkap
Meski demikian, kata Joni, KAI akan mematuhi perubahan persyaratan yang nantinya berlaku, sekaligus membantu sosialisasi kepada pelanggan KAI.
"Tentunya KAI akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan menyosialisasikannya kepada masyarakat serta pelanggan KAI terkait masa pemberlakuan aturan baru tsb nantinya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku perjalanan domestik tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah mendapat vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.
Ini berlaku untuk moda transportasi udara, darat, dan laut.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut kondisi pandemi yang terus membaik.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com/berbagai sumber