KPK: Tersangka Korupsi Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Beli Kendaraan Pakai Identitas Orang Lain
Hukum | 8 Maret 2022, 10:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa membeli kendaraan menggunakan identitas orang lain.
Diketahui, Tagop merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 hingga 2016.
Baca Juga: KPK Dalami Adanya Perintah Bupati Tentukan Fee Proyek di Kabupaten Langkat
"(TSS) diduga membeli kendaraan dengan menggunakan identitas pihak lain," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Untuk mengonfirmasi dan mendalami dugaan tersebut, Ali menuturkan, KPK memeriksa saksi yang merupakan seorang wiraswasta bernama Alder Muharry di Gedung KPK Merah Putih, Senin (7/3/2022).
Sebelumnya pada Rabu (26/1/2022), KPK juga telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.
Baca Juga: KPK Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana
Mereka adalah Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan.
Hal tersebut dilakukan bahkan sejak awal dirinya menjabat sebagai bupati.
Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 30 Hari
Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus (DAK), besaran fee ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai Rp14,2 miliar.
Baca Juga: KPK Duga Hakim Itong Aktif Dekati Berbagai Pihak Berperkara di PN Surabaya
Kemudian, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada tahun 2015.
Baca Juga: KPK Tahan Direktur PT VCK Ivana Kwelju, Tersangka Pemberi Suap Mantan Bupati Buru Selatan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV