KPK: Tersangka Korupsi Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Beli Kendaraan Pakai Identitas Orang Lain
Hukum | 8 Maret 2022, 10:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa membeli kendaraan menggunakan identitas orang lain.
Diketahui, Tagop merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 hingga 2016.
Baca Juga: KPK Dalami Adanya Perintah Bupati Tentukan Fee Proyek di Kabupaten Langkat
"(TSS) diduga membeli kendaraan dengan menggunakan identitas pihak lain," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Untuk mengonfirmasi dan mendalami dugaan tersebut, Ali menuturkan, KPK memeriksa saksi yang merupakan seorang wiraswasta bernama Alder Muharry di Gedung KPK Merah Putih, Senin (7/3/2022).
Sebelumnya pada Rabu (26/1/2022), KPK juga telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.
Baca Juga: KPK Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana
Mereka adalah Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan.
Hal tersebut dilakukan bahkan sejak awal dirinya menjabat sebagai bupati.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV