Cabut 7 Aturan Terkait Covid-19, Arab Saudi Melonggarkan Syarat Umrah dan Haji
Update corona | 8 Maret 2022, 09:50 WIBNegara-negara tersebut yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.
Baca Juga: Kemenag Ungkap Biaya Prosedur Kesehatan Covid-19 yang Tinggi Bikin Ongkos Haji Diusulkan Naik
Memudahkan Haji dan Umrah
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, keputusan untuk pencabutan ini disambut baik di beberapa negara. Tak terkecuali Indonesia. Bahkan, kebijakan ini dinilai akan memudahkan haji.
Dirjen Haji dan Umrah bahan menilai, keputusan Arab Saudi ini akan memudahkan jalannya ibadah umrah dan haji, meskipun di tengah pandemic yang belum usai.
Menurut Hilman, terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia.
"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman di Jakarta, Minggu (6/3/2022).
Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, ini harus direspon dengan keputusan tepat dar pemerintah.
“Jadi, jangan sampai di Arab Saudi tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelas dia.
Baca Juga: Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Masker hingga Pendatang Tak Perlu PCR dan Karantina
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV