> >

Politikus Golkar Bungkam soal Pengeroyokan Ketua KNPI, Polisi: Kami Memiliki Bukti

Kriminal | 7 Maret 2022, 20:20 WIB
Polisi merilis tiga pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komie Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, Selasa (22/2/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Politikus Partai Golkar Azis Sumual menyangkal terlibat atau menjadi dalang dalam pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Sikap Azis Sumual yang tidak mengakui terlibat pengeroyokan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Azis Samual masih belum ada perkembangan, masih bungkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin, (7/3/2022).

Sementara saat ini, kata Endra, status Azis dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama adalah sebagai tersangka. Polisi pun masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.

Baca Juga: Azis Samual Jadi Otak Pengeroyokan Ketum KNPI, Polisi: Motif Azis Masih Didalami

Endra menegaskan, meski Azis menyangkal terlibat pengeroyokan Haris Pertama, tapi polisi sudah mengantongi bukti yang cukup sehingga menetapkannya sebagai tersangka.

"Kita memiliki bukti keterkaitan dan keterlibatan dia walaupun dia menyangkal," ujarnya.

Zulpan mengatakan, pihak kepolisian saat ini akan fokus mendalami peran Azis sebagai pihak yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

"Kami fokus pada keterlibatan dia dalam menyuruh aksi pelaku para eksekutor yang lain," tambahnya.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Politisi Golkar Azis Samual Bantah jadi Otak Pengeroyokan Ketum KNPI

Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3) resmi menahan Azis Samual setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP.

Informasi yang dikumpulkan Antara menyebutkan, pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Sedangkan pasal pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.

Baca Juga: Politikus Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Harris Pertama

Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).

Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, pada Jumat (25/2) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka tersebut polisi kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Selasa (1/3), yang berujung dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Azis Samual pada Selasa (2/3).

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU