> >

Gerindra Bantah UU IKN Dibahas Tanpa Aspirasi: Dua Minggu Full Masyarakat Diberi Kesempatan Hadir

Hukum | 7 Maret 2022, 18:46 WIB
Wakil Ketua Mahkahmah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman di Gedung Parlemen. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Baca Juga: Siap-siap, Kepala Otorita IKN Nusantara Diumumkan Pekan Depan, Jokowi sudah Kantongi Nama

Mereka memandang bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tidak sepenuhnya menampung aspirasi publik.

Sebagaimana diberitakan, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah diundangkan di Kemenkumham seusai ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Itu berarti, proyek pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan Timur segera dimulai.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU