Gerindra Bantah UU IKN Dibahas Tanpa Aspirasi: Dua Minggu Full Masyarakat Diberi Kesempatan Hadir
Hukum | 7 Maret 2022, 18:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman membantah bahwa unsur formil dan materil dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) belum terpenuhi.
Demikian Habiburokhman merespons uji materil dan formil UU IKN yang dilayangkan sejumlah tokoh ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Soal uji materiil dan uji formil undang-undang IKN (Ibu Kota Negara) ke MK sebagaimana disampaikan pemohon bahwa undang-undang ini dianggap tidak memenuhi syarat formil karena tidak menampung aspirasi dari masyarakat,” kata Habiburokhman dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV Thifal Solesa Waldi, Senin (7/3/2022).
“Perlu kami sampaikan bahwa selama undang-undang ini dibahas setidaknya ada dua minggu full di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk hadir,” sambung Habiburokhman.
Baca Juga: Walubi Dukung Pembangunan Tempat Ibadah Agama Buddha di IKN
Bahkan, lanjut Habiburokhman, seluruh pendapat masyarakat terkait UU IKN telah ditampung selama aturan tersebut masih dalam rancangan dan dibahas oleh DPR dan Pemerintah.
“Ada puluhan section, puluhan termin dimana masyarakat hadir memberikan keterangan. Seperti memberi kuliah, hadir di forum rapat, memberikan pendapat dan keterangan,” ujarnya.
“Jadi kami beranggapan menurut kami tidak ada masalah secara formal di undang-undang ini,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah tokoh yang dimaksud antara lain adalah Din Syamsuddin dan Azyumardi Azra.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV