> >

PPATK Blokir dan Hentikan Lagi Transaksi Investasi Ilegal, Kini Capai Rp 150 Miliar

Peristiwa | 7 Maret 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi modus kejahatan investasi bodong Viral Blast menggunakan skema ponzi. (Sumber: Pixabay)

Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK berwenang dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.

Selanjutnya PPATK akan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi yang mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Bodong Doni Salmanan Naik ke Penyidikan, 10 Saksi Telah Diperiksa!

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU