> >

SETARA Institute soal Penundaan Pemilu 2024: Kedaulatan di Tangan Rakyat, Bukan di Tangan Pengusaha

Politik | 7 Maret 2022, 14:41 WIB
Foto ilustrasi kartu dan kotak suara dalam pemungutan suara pada pemilihan umum (pemilu) dan atau pemilihan kepala daerah (pilkada). (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD )

Baca Juga: 2 Kali Tolak Perpanjangan Masa Jabatan, Kini Soal Penundaan Pemilu Jokowi Sebut Tunduk ke Konstitusi

Bagi pihak SETARA, kata Sayyidatul, apapun alasannya, penundaan Pemilu adalah bentuk pembangkangan terhadap Pasal 22E ayat (1) Konstitusi.

Apabila stabilitas ekonomi dijadikan dalil utama penundaan pemilu, seolah pemerintah lupa bahwa pemindahan ibu kota negara justru dilakukan begitu saja di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Untuk itu, SETARA mengingatkan elit politik baik di lingkungan parlemen maupun istana untuk tidak membuat kegaduhan dengan usulan perubahan rencana ketatanegaraan yang tak berlandaskan urgensi yang nyata,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, pihak SETARA juga mengingatkan bahwa pemilu tidak hanya sebagai kontestasi penyaluran suara rakyat semata, namun juga sebagai momentum regenerasi aktor-aktor politik negara.

Baca Juga: Relawan Sebut Ganjar dan Puan Sangat Layak Diduetkan pada Pemilu 2024: Akan Jadi Kekuatan Besar

Terlebih, rezim Presiden saat ini telah menginjak pada dua tahun periode kepemimpinannya.

“Jangan sampai singgasana Presiden terus melanggeng hingga melebihi 10 tahun lamanya,” ujarnya, tegas.

“Selain tidak sesuai dengan desain konstitusional negara, fenomena tersebut juga akan semakin membuka celah terjadinya "power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely”, yaitu kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak benar-benar korup,” tambah Sayyidatul.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU