WNA Masuk RI Kini Harus Punya Asuransi Khusus Covid dengan Nilai Rp357 Juta
Update corona | 7 Maret 2022, 11:52 WIBSE 20/2022 atau aturan yang baru terbit juga mencantumkan aturan PPLN harus melakukan tes RT-PCR kedua dan melaporkannya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing.
Laporan dilakukan pada hari ke-6 untuk PPLN dengan durasi karantina 7 x 24 jam, sementara bagi PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam melaporkan pada hari ke-3 karantina.
Di sisi lain, aturan itu dikecualikan hari PPLN yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat dokter), atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV