Saudi Longgarkan Aturan Prokes, Politikus PKS Minta Pemerintah Tak Persulit Calon Jemaah Umrah
Agama | 7 Maret 2022, 11:28 WIBArab Saudi menggantungkan 87 persen pendapatannya dari sektor perminyakan, di mana sektor ini memberikan sumbangsih sebanyak 42 persen terhadap Produk Domesti Bruto (PDB).
Baca Juga: Luhut Bertemu Putra Mahkota Arab Saudi, Tawarkan Investasi di IKN
Sedangkan dari penyelenggaraan haji dan umrah dalam situasi normal, Arab Saudi dapat meraup 12 triliun dolar setiap tahunnya atau setara dengan 7 persen dari total PDB.
“Saudi memiliki ambisi untuk meningkatkan pendapatannya dari penyelenggaraan haji dan umrah hingga mencapai 150 triliun dolar. Sehingga untuk merealisasikan hal itu, berbagai strategi dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi, salah satunya sebagaimana tertuang dalam Visi Saudi 2030."
"Misalnya, dalam visi tersebut, Mina rencananya akan dibangun menjadi tiga tingkat sehingga dapat menampung lebih banyak jemaah. Dengan begitu, kuota haji akan bertambah bagi setiap negara, tidak terkecuali bagi Indonesia,” kata dia.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi menghapuskan kewajiban karantina bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Arab Saudi.
Selain itu, aturan jaga jarak atau social distancing juga dihapuskan, termasuk di dalam masjid.
Bahkan di Masjidil Haram, stiker jaga jarak sudah dicopot petugas.
Baca Juga: Komnas Haji dan Umrah Minta Kenaikan Biaya yang Drastis Perlu Dipertimbangkan Ulang
Seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, mulai Sabtu (5/3), pemerintah Arab Saudi menghapuskan kewajiban karantina bagi WNA.
Tak hanya itu, kebijakan penggunaan masker juga mulai dilonggarkan; masker hanya diwajibkan bagi orang yang berada di dalam ruangan.
Tes PCR dan antigen juga tidak diperlukan lagi bagi WNA yang tiba di Arab Saudi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV