> >

Beredar Surat Edaran Satgas Covid-19 yang Sebut Pandemi Dinyatakan Tak Berlaku Lagi, BNPB: Hoaks!

Sosial | 7 Maret 2022, 06:10 WIB
Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 dengan keterangan tertulis bahwa Covid-19 dicabut dan tidak berlaku. Satgas Covid-19 menyatakan potongan itu tidak benar. (Sumber: Kompas.com)

H. Penutup

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Abdul mengimbau agar masyarakat untuk mengetahui informasi terkait surat edaran secara lengkap dengan mengakses laman resmi Covid19.go.id.

"Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE Nomor 9 tahun 2022 tersebut," pungkas Abdul.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU