Komnas HAM Yakin Ada Praktik Perbudakan pada Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Hukum | 5 Maret 2022, 22:37 WIBMenurut Anam, jika ada orang dalam kerangkeng yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diperintahkan, maka orang tersebut akan mendapatkan pukulan serta perlakuan kejam lainnya.
Selain itu, ada juga bukti yang didapat Komnas HAM tentang adanya praktik serupa perbudakan yakni adanya surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga yang menunjukkan para penghuni tidak memiliki kemerdekaan atas dirinya.
Baca Juga: Puspomad Selidiki Anggota TNI yang Diduga Terlibat Penganiayaan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
"Pada praktiknya itu yang membuat mereka kehilangan banyak hal, kehilangan banyak hal itu ya enggak bisa menentukan dirinya sendiri, yang enggak suka pekerjaan ini dia tidak bisa melawan," ujar Anam.
Sebelumnya, Komnas HAM telah mengurai seluruh temuan hasil pemantauan dan penyelidikan dugaan kekerasan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin.
Ada 12 bentuk pelanggaran HAM dalam hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, antara lain;
1. Pelanggaran HAM hak untuk hidup
2. Hak atas kebebasan pribadi
3. Hak untuk berkomunikasi
4. Hak untuk tidak diperbudak dan praktik serupa perbudakan
5. Hak untuk bebas dari kerja paksa
6. Hak atas Kesehatan
Baca Juga: Komnas HAM: Ada 19 Terduga Pelaku yang Melakukan Kekerasan ke Penghuni Kerangkeng Manusia
7. Hak atas rasa aman
8. Hak untuk bebas dari penyiksaan penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat manusia
9. Hak memperoleh keadilan
10. Hak anak
11. Hak atas Pekerjaan
12. Hak atas Upah yang Layak dan Adil
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com