Influencer Doni Salmanan Diduga Lakukan Penipuan Investasi, Terancam 20 Tahun Penjara
Hukum | 4 Maret 2022, 22:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penyidikan terhadap influencer Doni Salmanan terkait dugaan penipuan investasi binary option.
Namun demikian, kata Kombes Gatot, penipuan yang diduga dilakukan Doni Salmanan bukanlah menggunakan platform Binomo, melainkan Quotex.
Baca Juga: Doni Salmanan Naik ke Tingkat Penyidikan di Bareskrim Polri, Diperiksa Pekan Depan
"Doni Salmanan (dilaporkan) bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," kata Gatot kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Gatot menuturkan Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
"Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," ucap Gatot.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tingkatkan Status Doni Salmanan ke Penyidikan untuk Kasus Pelanggaran ITE
Pria yang mengaku sebagai crazy rich asal Bandung itu disangkakan dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Kombes Gatot.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV