Politikus PKS Ajak Masyarakat Kawal Revisi Permenaker JHT: Agar Tak Jadi Gimik Politik Menaker
Politik | 4 Maret 2022, 17:14 WIB"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Pengembalian aturan ini, kata dia, dilakukan seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebagai informasi, Kemnaker saat ini sedang memproses revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut.
Dia menambahkan, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Baca Juga: Tidak Perlu Tunggu JHT Cair, Ini yang perlu Disiapkan untuk Dana Pensiun
Kemnaker, lanjut Ida, juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga" ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV