Diduga Hasil TPPU, Polisi Bakal Sita Tanah, Bangunan dan Mobil Mewah milik Indra Kenz
Hukum | 4 Maret 2022, 15:46 WIB"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Whisnu, Selasa (1/3/2022).
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus pada Kamis (24/2/2022). Saat ini, pria yang kerap disebut 'Crazy Rich Medan' telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama sejak 25 Februari 2022.
Baca Juga: Doni Salmanan Naik ke Tingkat Penyidikan di Bareskrim Polri, Diperiksa Pekan Depan
Indra disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV