> >

Diduga Hasil TPPU, Polisi Bakal Sita Tanah, Bangunan dan Mobil Mewah milik Indra Kenz

Hukum | 4 Maret 2022, 15:46 WIB
Deretan aset Indra Kenz yang terancam disita usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binomo. (Sumber: Instagram)

"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Whisnu, Selasa (1/3/2022).

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus pada Kamis (24/2/2022). Saat ini, pria yang kerap disebut 'Crazy Rich Medan' telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama sejak 25 Februari 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Naik ke Tingkat Penyidikan di Bareskrim Polri, Diperiksa Pekan Depan

Indra disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU