> >

Diduga Hasil TPPU, Polisi Bakal Sita Tanah, Bangunan dan Mobil Mewah milik Indra Kenz

Hukum | 4 Maret 2022, 15:46 WIB
Deretan aset Indra Kenz yang terancam disita usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binomo. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menelusuri aliran uang Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoaks dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) binary option, Binomo. 

Sebelumnya penyidik telah memblokir empat rekening Indra Kenz, kali ini penyidik menyasar kepada aset tanah atau bangunan dan mobil mewah milik afiliator platform trading binary option Binomo itu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko menjelaskan penyidik telah melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menggali aliran uang terkait TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka Indra Kenz.

Baca Juga: 4 Rekening Indra Kenz Diblokir, Polisi: Orang Terdekat yang Terima Pencucian Uang Pasti Kena

Selain dua lembaga itu, penyidik juga mengirimkan surat untuk persetujuan penyitaan  kepada Korlantas Polri dan Pengadilan.

"Perkembangan kasus IK, aset penyidikan sudah mengirimakn surat ke BPN, PPATK, Korlantas Polri terkait persetujuan penyitaan aset," ujar Gatot di Mabes Polri, Jumat (4/3/2022).

Sebelumnya selain meminta pemblokiran rekening Indra Kenz, penyidik Dittipideksus juga menelusuri pihak-pihak yang ikut menikmati uang hasil dugaan pencucian uang dari transaksi binary option, Binomo.

Pemblokiran empat rekening Indra Kenz itu dilakukan dengan koordinasi dengan PPATK.

Baca Juga: Deretan Aset Mewah Indra Kenz, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binomo

Menurut Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan empat rekening Indra Kenz yang telah diblokir berisi uang yang jumlahnya fantastis, yakni mencapai puluhan miliar rupiah.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU