Doni Salmanan Naik ke Tingkat Penyidikan di Bareskrim Polri, Diperiksa Pekan Depan
Hukum | 4 Maret 2022, 15:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meningkatkan penyelidikan aduan dengan pihak terlapor Doni Salmanan ke tingkat penyidikan.
Peningkatan status ini setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penyebaran berita bohong atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi binary option melalui aplikasi Binomo.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko penyidik telah melakukan gelar perkara dan hasilnya aduan dengan pihak terlapor Doni Salmanan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Doni Salmanan di Kasus Binomo, Bareskrim Periksa 4 Saksi dan 3 Ahli
Menurut Gatot dalam proses penyelidikan dugaan penipuan yang dilaporkan, penyidik Dittipidsiber sudah memeriksa 10 saksi.
Rinciannya, tujuh saksi dari pelapor. Kemudian, tiga orang saksi ahli.
"Sudah dilakukan gelar perkara Jumat (4/3/2022) dan telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot, di Mabes Polri, Jumat (4/3/2022).
Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran informasi dan transaksi elektronik. Kemudian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penipuan oleh RA, salah satu korban Binomo.
Baca Juga: Sosok Doni Salmanan, Crazy Rich yang Bikin Reza Arap Melongo Saat Terima Donasi Rp1 Miliar
Laporan itu teregister dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 3 Februari 2022.
Dalam laporan itu, Doni Salmanan dilaporan terkait judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan TPPU sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Gatot.
Baca Juga: Cerita Dibalik Video Viral Doni Salmanan Bagi-Bagi Uang di Lampu Merah, Sempat Kacau
Terpisah Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Doni Salmanan untuk dimintai keterangan.
Menurut Dedi, aganda pemeriksaan Doni dijadwalkan pada pekan depan.
"Info pemeriksaan (Doni Salmanan), pekan depan," ujar Dedi.
Kasus binary option inin awalnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca Juga: Usai Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Lainnya Terkait Kasus Binomo
Dalam pengembangan polisi menemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan penipuan terkait investasi binary option melalui aplikasi Binomo yang dilakukan oleh affiliator Binomo.
Belakangan korban melaporkan Doni Salmanan terkait dugaan penipuan yang sedang dikembangkan oleh Bareskrim polri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV