Hampir 2 Bulan Minyak Goreng Langka, Polri Belum Temukan Praktik Kartel atau Permainan Harga
Berita utama | 4 Maret 2022, 13:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Polisi Republik Indonesia (Polri) belum menemukan tindak pidana praktik kartel, penimbunan, maupun permainan harga minyak goreng, yang dilakukan pelaku usaha maupun distributor. Meski kelangkaan minyak goreng sudah memasuki bulan kedua.
Kelangkaan minyak goreng dicermati karena adanya penyesuaian pola kegiatan para pelaku usaha dengan kebijakan Pemerintah dalam rangka menstabilkan harga komoditi tersebut.
Demikian Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (4/3/2022).
“Sejauh ini belum ditemukan adanya kartel. Bila masyarakat memiliki informasi praktik-praktik kartel, permainan harga, maupun penimbunan, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha, distributor maupun oknum tertentu, maka segera informasikan kepada Satgas Pangan Polri untuk segera kami tindaklanjuti,” kata Helmy.
Baca Juga: Pengamat: Harusnya Jokowi Usir Kartel Minyak dan Daging, Rakyat Sudah Ngos-ngosan
Dalam pengawasan yang dilakukan Satgas Pangan Polri, Helmy menuturkan hanya menemukan pelaku usaha yang menahan penjualan stok minyak goreng, karena sebelumnya membeli dengan harga lama lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) dari Pemerintah.
Seperti halnya di Makassar, Medan, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Lebak, dan Serang.
“Terhadap temuan ini, Polri mendorong untuk segera didistribusikan sesuai mekanisme pasar,” ujarnya.
Terkait pelaku usaha yang menahan penjualan stok minyak goreng, Helmy pun mengatakan sudah ada kebijakan pengembalian produk atau. Selisih harga lama dan HET terhadap minyak goreng yang dibeli pedagang itu akan dibayar oleh Pemerintah.
Baca Juga: Harga CPO Global Naik-Turun, Minyak Goreng RI Terus Meningkat, KPPU: Pasar Migor Indonesia Oligopoli
Oleh karena itu, Polri mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor minyak goreng untuk segera mendistribusikan barang tersebut.
Di samping itu, Polri juga meminta para pelaku usaha untuk tidak menahan atau menimbun stok minyak goreng serta mengurangi alokasi distribusi produk.
Untuk mengatasi soal kelangkaan minyak goreng, Helmy mengatakan Satgas Pangan Polri akan selalu mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).
Tak hanya itu, lanjut Helmy, Polri juga melakukan deteksi dini terkait gejolak permasalahan mulai dari tingkat bawah, baik produsen, petani, pedagang, distributor, importir, maupun konsumen.
Sehingga bisa dikoordinasikan dengan pihak berwenang untuk mencari solusi terbaik, khususnya menjelang puasa dan lebaran.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV